Pemprov Kabupaten Aceh Tengah telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Aceh Tengah yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Aceh Tengah untuk menjaga perekonomian Kabupaten Aceh Tengah. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha